Selasa, 06 Juni 2023

IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA DI SD NEGERI SUKASARI KALER II


A.   Latar Belakang

SD Negeri Sukasari Kaler II yang beralamat di Jl. Raya Sukasari Kaler No. 2 Desa Sukasari Kaler Kecamatan Argapura Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat, berada pada garis lintang -6.906790061991434 dan bujur 108.31351560839715, merupakan satu dari 22 sekolah dasar di Kecamatan Argapura.

 

Sebagai sekolah yang berada di sekitar balai desa, alun-alun, dan Mesjid Nurul Huda Desa Sukasari Kaler, sekilas tampak memiliki halaman yang luas, namun halaman yang sebenarnya cukup sempit, hanya memiliki lebar sekitar 1,5 meter dari teras bangunan ke pagar sekolah.

 

Dilihat dari jumlah peserta didik pun, pada tahun pelajaran 2022/2023 sekolah ini hanya memiliki 112 orang peserta didik, dengan rincian: kelas I=23 orang, kelas II=19 orang, kelas III=19 orang, kelas IV=12 orang, kelas V=20 orang, dan kelas VI=19 orang. Hal ini disebabkan lokasi sekolah yang berdekatan dengan 2 sekolah lain.

 

Kondisi tersebut merupakan tantangan dalam pengembangan sekolah. Karena untuk mengusulkan pembangunan jamban, perpustakaan, atau laboratorium selalu terkendala oleh lahan yang terbatas. Dan untuk menambah jumlah peserta didik agar tidak ada kelas dengan jumlah peserta didik kurang dari 15 orang pun tidak bisa karena terkendala sistem zonasi yang membatasi penerimaan peserta didik baru.

 

Dengan demikian pengembangan sekolah yang dapat dilakukan hanya melalui peningkatan potensi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan yang ada. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengikuti seleksi Program Sekolah Penggerak dan mendorong pendidik untuk mengikuti seleksi Calon Guru Penggerak.

 

B.   Implementasi Kurikulum Merdeka

Kurikulum Merdeka mulai diterapkan di kelas I dan IV pada tahun pelajaran 2022/2023, sedangkan kelas II, III, V, dan VI masih menggunakan Kurikulum 2013. Penerapan 2 jenis kurikulum ini melalui tahapan sebagai berikut:

  1. mengikuti dan lolos seleksi Program Sekolah Penggerak (PSP) Angkatan 2;
  2. mengikuti pelatihan PSP bagi komite pembelajaran (kepala sekolah, guru kelas I, dan kelas IV);
  3. melaksanakan In House Training PSP bagi semua guru;
  4. merumuskan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan;
  5. menjabarkan capaian pembelajaran, modul ajar, projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan
  6. memanfaatkan aplikasi Platfrom Merdeka Mengajar.

Tahap pertama dilalui mulai proses pendaftaran, seleksi, dan penetapan sekolah pelaksana PSP yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor: 0301/C/HK.00/2022 tanggal 14 Januari 2022 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan II.

 

Tahap kedua, pelatihan PSP bagi komite pembelajaran (kepala sekolah, guru kelas I, dan kelas IV) dilaksanakan secara daring melalui Program E-Learning PSP Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan dengan.urutan materi:

  1. Orientasi Program Sekolah Penggerak, Pelaksanaan IHT, serta Refleksi Pembelajaran Paradigma Baru/ Kurikulum Merdeka;
  2. Pembelajaran mandiri micro learning;
  3. Pemahaman Capaian Pembelajaran;
  4. Penyusunan KOS Bagian 1: Analisis karakteristik satuan pendidikan, visi, misi, tujuan satuan pendidikan;
  5. Perancangan Pembelajaran Bagian 1: Menyusun TP dan ATP;
  6. Perancangan Pembelajaran Bagian 2: Modul Ajar;
  7. Perancangan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila;
  8. Penyusunan KOS Bagian 2: Pengorganisasian pembelajaran di satuan pendidikan;
  9. Perencanaan Berbasis Data; dan
  10. Pengenalan Platform Teknologi Prioritas.

 

Tahap ketiga, In House Training Program Sekolah Penggerak (IHT PSP) Tahun 2022 merupakan kegiatan lanjutan setelah Komite Pembelajaran yang terdiri atas kepala sekolah, guru kelas I, guru kelas IV, dan pengawas sekolah telah selesai mengikuti pendidikan dan pelatihan Program Sekolah Penggerak. Kegiatan IHT ini, dilaksanakan mengingat tidak semua guru mengikuti pendidikan dan pelatihan Program Sekolah Penggerak, sehingga pengetahuan dan keterampilan terkait Kurikulum Merdeka, Profil Pelajar Paancasila, dan Pembelajaran Paradigma Baru pun, belum diketahui secara maksimal. Adapun yang menjadi tujuan kegiatan pelaksanaan IHT ini adalah memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada semua guru terkait pelaksanaan Program Sekolah Penggerak dengan materi yang sama dengan pelatihan PSP.

 

Tahap keempat, perumusan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) dilaksanakan bersama semua guru melalui tahapan:

  1. membentuk tim pengembang sekolah;
  2. melakukan pengkajaian Struktur Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013;
  3. merumuskan draft KOSP;
  4. melakukan konsultasi dan reviu draft KOSP;
  5. memperbaiki draft KOSP; dan
  6. mengesahkan KOSP.

 

Tahap kelima, penjabaran capaian pembelajaran, modul ajar, projek penguatan profil pelajar Pancasila dilaksanakan bersama semua guru dengan tujuan untuk:

  1. tersusunnya capaian pembelajaran bagi kelas I dan IV;
  2. terumuskannya modul ajar bagi kelas I dan IV; dan
  3. terumuskannya tema dan rencana penerapan projek penguatan profil pelajar Pancasil.

 

Tahap keenam, pemanfaatan aplikasi Platfrom Merdeka Mengajar dilaksanakan bersama semua guru dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan terkait topik:

  1. Merdeka Mengajar;
  2. Kurikulum Merdeka;
  3. Profil Pelajar Pancasila;
  4. Perencanaan Pembelajaran SD;
  5. Assesmen SD;
  6. Penyesuaian Pembelajaran dengan Kebutuhan & Karakteristik Murid SD;
  7. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila; dan
  8. Disiplin Positif.

 

C.   Dampak Implementasi Kurikulum Merdeka

Melalui implementasi Kurikulum Merdeka yang dilaksanakan secara bertahap mulai tahun pelajaran 2022/2023 bagi kelas I dan IV, 2023/2024 bagi kelas I, II, IV, dan V, dan 2024/2025 bagi kelas I, II, III, IV, V, dan VI diharapkan dapat mewujudkan 3 tujuan sebagai berikut:

  1. menciptakan pendidikan yang menyenangkan;
  2. mengejar ketertinggalan pembelajaran; dan
  3. mengembangkan potensi peserta didik.

 

SD Negeri Sukasari Kaler II yang baru mengimplementasikan kurikulum meredeka pada tahun pelajaran 2022/2023 bagi kelas I dan IV berupaya membenahi diri melalui pelaksanaan pembelajaran berdiferensiasi. Pembelajaran ini dirancang untuk mengakomodir kebutuhan belajar peserta didik. Pendidik memfasilitasi peserta didik sesuai dengan kebutuhannya, artinya setiap peserta didik memperoleh pendekatan pembelajaran yang berbeda sesuai dengan cara belajar masing-masing.

 

Pembelajaran berdiferensiasi tersebut menuntut pendidik untuk melakukan kegiatan sebagai berikut:

  1. melakukan pemetaan kebutuhan belajar peserta didik dengan menjadikan kesiapan belajar, minat belajar, dan profil belajar peserta didik sebagai dasar pemetaan;
  2. merencanakan pembelajaran berdiferensiasi berdasarkan hasil pemetaan, melalui pemilihan strategi, materi, dan cara belajar paling sesuai dengan kebutuhan peserta didik; dan
  3. melakukan evaluasi dan refleksi pembelajaran yang telah dilaksanakan.

 

Adapun strategi pembelajaran berdiferensiasi yang dapat dipilih pendidik, diantaranya sebagai berikut:

  1. diferensiasi konten;
  2. diferensiasi proses; dan
  3. diferensiasi produk.