A. Latar
Belakang
SD Negeri Sukasari Kaler II yang beralamat
di Jl. Raya Sukasari Kaler No. 2 Desa Sukasari Kaler Kecamatan Argapura
Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat, berada pada garis lintang
-6.906790061991434 dan bujur 108.31351560839715, merupakan satu dari 22 sekolah
dasar di Kecamatan Argapura.
Sebagai sekolah yang berada di sekitar
balai desa, alun-alun, dan Mesjid Nurul Huda Desa Sukasari Kaler, sekilas
tampak memiliki halaman yang luas, namun halaman yang sebenarnya cukup sempit, hanya
memiliki lebar sekitar 1,5 meter dari teras bangunan ke pagar sekolah.
Dilihat dari jumlah peserta didik pun, pada
tahun pelajaran 2022/2023 sekolah ini hanya memiliki 112 orang peserta didik,
dengan rincian: kelas I=23 orang, kelas II=19 orang, kelas III=19 orang, kelas
IV=12 orang, kelas V=20 orang, dan kelas VI=19 orang. Hal ini disebabkan lokasi
sekolah yang berdekatan dengan 2 sekolah lain.
Kondisi tersebut merupakan tantangan dalam
pengembangan sekolah. Karena untuk mengusulkan pembangunan jamban, perpustakaan,
atau laboratorium selalu terkendala oleh lahan yang terbatas. Dan untuk
menambah jumlah peserta didik agar tidak ada kelas dengan jumlah peserta didik
kurang dari 15 orang pun tidak bisa karena terkendala sistem zonasi yang
membatasi penerimaan peserta didik baru.
Dengan demikian pengembangan sekolah yang
dapat dilakukan hanya melalui peningkatan potensi peserta didik, pendidik dan
tenaga kependidikan yang ada. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengikuti
seleksi Program Sekolah Penggerak dan mendorong pendidik untuk mengikuti
seleksi Calon Guru Penggerak.
B. Implementasi
Kurikulum Merdeka
Kurikulum Merdeka mulai diterapkan di
kelas I dan IV pada tahun pelajaran 2022/2023, sedangkan kelas II, III, V, dan
VI masih menggunakan Kurikulum 2013. Penerapan 2 jenis kurikulum ini melalui
tahapan sebagai berikut:
- mengikuti dan lolos seleksi Program Sekolah Penggerak (PSP) Angkatan 2;
- mengikuti pelatihan PSP bagi komite pembelajaran (kepala sekolah, guru kelas I, dan kelas IV);
- melaksanakan In House Training PSP bagi semua guru;
- merumuskan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan;
- menjabarkan capaian pembelajaran, modul ajar, projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan
- memanfaatkan aplikasi Platfrom Merdeka Mengajar.
Tahap pertama dilalui mulai proses
pendaftaran, seleksi, dan penetapan sekolah pelaksana PSP yang ditetapkan
melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor: 0301/C/HK.00/2022 tanggal 14 Januari 2022
tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak
Angkatan II.
Tahap kedua, pelatihan PSP bagi komite
pembelajaran (kepala sekolah, guru kelas I, dan kelas IV) dilaksanakan secara
daring melalui Program E-Learning PSP Direktorat Pendidikan Profesi dan
Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan dengan.urutan materi:
- Orientasi Program Sekolah Penggerak, Pelaksanaan IHT, serta Refleksi Pembelajaran Paradigma Baru/ Kurikulum Merdeka;
- Pembelajaran mandiri micro learning;
- Pemahaman Capaian Pembelajaran;
- Penyusunan KOS Bagian 1: Analisis karakteristik satuan pendidikan, visi, misi, tujuan satuan pendidikan;
- Perancangan Pembelajaran Bagian 1: Menyusun TP dan ATP;
- Perancangan Pembelajaran Bagian 2: Modul Ajar;
- Perancangan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila;
- Penyusunan KOS Bagian 2: Pengorganisasian pembelajaran di satuan pendidikan;
- Perencanaan Berbasis Data; dan
- Pengenalan Platform Teknologi Prioritas.
Tahap ketiga, In
House Training Program Sekolah Penggerak (IHT PSP) Tahun 2022 merupakan
kegiatan lanjutan setelah Komite Pembelajaran yang terdiri atas kepala sekolah,
guru kelas I, guru kelas IV, dan pengawas sekolah telah selesai mengikuti
pendidikan dan pelatihan Program Sekolah Penggerak. Kegiatan IHT ini, dilaksanakan mengingat tidak semua
guru mengikuti pendidikan dan pelatihan Program Sekolah Penggerak, sehingga
pengetahuan dan keterampilan terkait Kurikulum Merdeka, Profil Pelajar
Paancasila, dan Pembelajaran Paradigma Baru pun, belum diketahui secara
maksimal. Adapun yang menjadi tujuan
kegiatan pelaksanaan IHT ini adalah memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada
semua guru terkait pelaksanaan Program Sekolah Penggerak dengan materi yang sama dengan pelatihan PSP.
Tahap keempat, perumusan Kurikulum Operasional
Satuan Pendidikan (KOSP) dilaksanakan bersama semua guru melalui tahapan:
- membentuk tim pengembang sekolah;
- melakukan pengkajaian Struktur Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013;
- merumuskan draft KOSP;
- melakukan konsultasi dan reviu draft KOSP;
- memperbaiki draft KOSP; dan
- mengesahkan KOSP.
Tahap kelima, penjabaran capaian
pembelajaran, modul ajar, projek penguatan profil pelajar Pancasila
dilaksanakan bersama semua guru dengan tujuan untuk:
- tersusunnya capaian pembelajaran bagi kelas I dan IV;
- terumuskannya modul ajar bagi kelas I dan IV; dan
- terumuskannya tema dan rencana penerapan projek penguatan profil pelajar Pancasil.
Tahap keenam, pemanfaatan aplikasi
Platfrom Merdeka Mengajar dilaksanakan bersama semua guru dengan tujuan untuk memberikan
pengetahuan terkait topik:
- Merdeka Mengajar;
- Kurikulum Merdeka;
- Profil Pelajar Pancasila;
- Perencanaan Pembelajaran SD;
- Assesmen SD;
- Penyesuaian Pembelajaran dengan Kebutuhan & Karakteristik Murid SD;
- Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila; dan
- Disiplin Positif.
C. Dampak
Implementasi Kurikulum Merdeka
Melalui implementasi Kurikulum Merdeka
yang dilaksanakan secara bertahap mulai tahun pelajaran 2022/2023 bagi
kelas I dan IV, 2023/2024 bagi kelas I, II, IV, dan V, dan 2024/2025 bagi kelas
I, II, III, IV, V, dan VI diharapkan dapat mewujudkan 3 tujuan sebagai berikut:
- menciptakan pendidikan yang menyenangkan;
- mengejar ketertinggalan pembelajaran; dan
- mengembangkan potensi peserta didik.
SD Negeri Sukasari Kaler II yang baru mengimplementasikan
kurikulum meredeka pada tahun pelajaran 2022/2023 bagi kelas I dan IV berupaya
membenahi diri melalui pelaksanaan pembelajaran berdiferensiasi. Pembelajaran
ini dirancang untuk mengakomodir kebutuhan belajar peserta didik. Pendidik
memfasilitasi peserta didik sesuai dengan kebutuhannya, artinya setiap peserta
didik memperoleh pendekatan pembelajaran yang berbeda sesuai dengan cara
belajar masing-masing.
Pembelajaran berdiferensiasi tersebut
menuntut pendidik untuk melakukan kegiatan sebagai berikut:
- melakukan pemetaan kebutuhan belajar peserta didik dengan menjadikan kesiapan belajar, minat belajar, dan profil belajar peserta didik sebagai dasar pemetaan;
- merencanakan pembelajaran berdiferensiasi berdasarkan hasil pemetaan, melalui pemilihan strategi, materi, dan cara belajar paling sesuai dengan kebutuhan peserta didik; dan
- melakukan evaluasi dan refleksi pembelajaran yang telah dilaksanakan.
Adapun strategi pembelajaran
berdiferensiasi yang dapat dipilih pendidik, diantaranya sebagai berikut:
- diferensiasi konten;
- diferensiasi proses; dan
- diferensiasi produk.